UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 11 Cukup jelas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 11 Cukup jelas.