UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 13
Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan mempunyai tugas:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional tentang penyediaan Kasiba dan Lisiba;
11 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
- mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan hunian dan kawasan permukiman;
- mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;
- memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR;
- memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada tingkat nasional;
- melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
- melakukan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi keahlian kepada orang atau badan yang menyelenggarakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; dan
- menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Penjelasan Pasal 13 Cukup jelas.
Paragraf 2 Pemerintah Provinsi
