UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 105
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas ketersediaan
tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Ketersediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penetapannya di dalam rencana tata
ruang wilayah merupakan tanggung jawab pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal 105 Cukup jelas.
