UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 104
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penetapan lokasi, pemugaran, peremajaan, pemukiman kembali, dan pengelolaan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 104 Cukup jelas.
51 / 73
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
