UU
HOUSING AND SETTLEMENT AREAS
Pasal 106
Penyediaan tanah untuk pembangunan rumah, perumahan, dan kawasan permukiman dapat dilakukan melalui:
- pemberian hak atas tanah terhadap tanah yang langsung dikuasai negara;
- konsolidasi tanah oleh pemilik tanah;
- peralihan atau pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah;
- pemanfaatan dan pemindahtanganan tanah barang milik negara atau milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar; dan/atau
- pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 106 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “peralihan hak atas tanah” adalah proses jual beli hak atas tanah kepada pembeli yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. Yang dimaksud dengan “pelepasan hak atas tanah” adalah pelepasan yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara karena pembeli tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas.
