UU
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN
Pasal 9
(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah
diperiksa oleh BPK dengan opini tidak menyatakan pendapat.
(2) Ketentuan dan tata cara pemberian penghargaan dan sanksi atas
kinerja pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah, termasuk kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga/ Pemerintah Daerah, ditetapkan dengan Undang-Undang tersendiri selambat-lambatnya akhir tahun 2011.
