UU
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN
Pasal 10
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-
perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK.
(2) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap kementerian
negara/lembaga berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam disiplin anggaran, serta menerapkan sistem pemberian imbalan dan sanksi kepada kementerian negara/lembaga, termasuk satuan kerja pengguna anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
(3) DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan
monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan perbaikan-perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
