UU
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN
Pasal 8
(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi
anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan terdapat pengembalian pendapatan tahun yang lalu, maka SAL dapat digunakan.
(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah
melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN).
(3) Dalam ...
PRESIDEN
(3) Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo bukunya,
maka selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya.
