UU
PENERBANGAN
Pasal 82
BAB 9 — KEPENTINGAN INTERNASIONAL
Ketentuan dalam konvensi internasional mengenai kepentingan internasional dalam peralatan bergerak dan protokol mengenai masalah-masalah khusus pada peralatan pesawat udara, di mana Indonesia merupakan pihak mempunyai kekuatan hukum di Indonesia dan merupakan ketentuan hukum khusus (lex specialis).
Bagian Kesatu Jenis Angkutan Udaraepkumham.go Paragraf 1 Angkutan Udara Niaga
