UU
PENERBANGAN
Pasal 81
BAB 9 — KEPENTINGAN INTERNASIONAL
Tagihan-tagihan tertentu memiliki prioritas terhadap tagihan dari pemegang kepentingan internasional yang terdaftar atas objek pesawat udara.
www.djpp.depkumham.go.id
35 2009, No.1
