Pasal 8
BAB 4 — KEDAULATAN ATAS WILAYAH UDARA
(1) Pesawat udara yang melanggar wilayah kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diperingatkan dan diperintahkan untukepkumham.go meninggalkan wilayah tersebut oleh petugas pemandu lalu lintas penerbangan.
(2) Pesawat udara yang akan dan telah memasuki kawasan
udara terlarang dan terbatas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) diperingatkan dan
diperintahkan untuk meninggalkan wilayah tersebut oleh petugas pemandu lalu lintas penerbangan.
(3) Petugas pemandu lalu lintas penerbangan wajib
menginformasikan pesawat udara yang melanggar wilayah kedaulatan dan kawasan udara terlarang dan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada aparat yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertahanan negara.
(4) Dalam hal peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) tidak ditaati, dilakukan tindakan pemaksaan oleh pesawat udara negara untuk keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau kawasan udara terlarang dan terbatas atau untuk mendarat di pangkalan udara atau bandar udara tertentu di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Personel pesawat udara, pesawat udara, dan seluruh
muatannya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diperiksa dan disidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.1 12
