UU
PENERBANGAN
Pasal 7
BAB 4 — KEDAULATAN ATAS WILAYAH UDARA
(1) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah menetapkan kawasan udara terlarang dan terbatas.
www.djpp.depkumham.go.id
11 2009, No.1
(2) Pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing dilarang
terbang melalui kawasan udara terlarang.
(3) Larangan terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersifat permanen dan menyeluruh.
(4) Kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat digunakan untuk penerbangan pesawat
udara negara.
