UU
PENERBANGAN
Pasal 59
BAB 8 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Personel pesawat udara yang telah memiliki lisensi wajib:
- melaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan di bidangnya;
- mempertahankan kemampuan yang dimiliki; dan
- melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
(2) Personel pesawat udara yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
- peringatan;
- pembekuan lisensi; dan/atau
- pencabutan lisensi.
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.1 30
