UU
PENERBANGAN
Pasal 58
BAB 8 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Setiap personel pesawat udara wajib memiliki lisensi atau
sertifikat kompetensi.
(2) Personel pesawat udara yang terkait langsung denganepkumham.go pelaksanaan pengoperasian pesawat udara wajib memiliki
lisensi yang sah dan masih berlaku.
(3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
- administratif;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan
- lulus ujian.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan lembaga yang telah diakreditasi.
