UU
PENERBANGAN
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Penerbangan diselenggarakan dengan tujuan:
- mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar, dan menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat;
- memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang melalui udara dengan mengutamakan dan melindungi angkutan udara dalam rangka memperlancar kegiatan perekonomian nasional;
- membina jiwa kedirgantaraan;
- menjunjung kedaulatan negara;
- menciptakan daya saing dengan mengembangkan teknologi dan industri angkutan udara nasional;
- menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian tujuan pembangunan nasional;
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.1 10
- memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara;
- meningkatkan ketahanan nasional; dan
- mempererat hubungan antarbangsa.
