UU
PENERBANGAN
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Penerbangan diselenggarakan berdasarkan asas:
- manfaat;
- usaha bersama dan kekeluargaan;
- adil dan merata;
- keseimbangan, keserasian, dan keselarasan;
- kepentingan umum;
- keterpaduan;epkumham.go
- tegaknya hukum;
- kemandirian;
- keterbukaan dan anti monopoli;
- berwawasan lingkungan hidup;
- kedaulatan negara;
- kebangsaan; dan
- kenusantaraan.
