UU
PENERBANGAN
Pasal 102
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga
dilarang melakukan kegiatan angkutan udara niaga, kecuali atas izin Menteri.
(2) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan kepada pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga untuk melakukan kegiatan angkutanepkumham.gopenumpang dan barang pada daerah tertentu, dengan memenuhi persyaratan tertentu, dan bersifat sementara.
(3) Pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa :
- peringatan;
- penbekuan izin; dan/atau
- pencabutan izin.
