UU
PENERBANGAN
Pasal 101
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Kegiatan angkutan udara bukan niaga dapat dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga tertentu, orang perseorangan, dan/atau badan usaha Indonesia lainnya.
(2) Kegiatan angkutan udara bukan niaga berupa:
- angkutan udara untuk kegiatan keudaraan (aerial work);
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.1 42
- angkutan udara untuk kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan personel pesawat udara; atau
- angkutan udara bukan niaga lainnya yang kegiatan pokoknya bukan usaha angkutan udara niaga.
