UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 9
BAB 2 — PERMINTAAN DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
(1) Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada
negara asing secara langsung atau melalui saluran diplomatik.
(2) Permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari Kapolri atau Jaksa Agung.
(3) Dalam hal tindak pidana korupsi, permohonan Bantuan
kepada Menteri selain Kapolri dan Jaksa Agung juga dapat diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bagian Kedua Persyaratan Pengajuan Permintaan
