UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 10
BAB 2 — PERMINTAAN DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pengajuan permintaan Bantuan harus memuat:
- identitas dari institusi yang meminta;
- pokok masalah dan hakekat dari penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang berhubungan dengan permintaan tersebut, serta nama dan fungsi institusi yang melakukan penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan;
- ringkasan dari fakta-fakta yang terkait kecuali permintaan Bantuan yang berkaitan dengan dokumen yuridis;
- ketentuan undang-undang yang terkait, isi pasal, dan ancaman pidananya;
- uraian tentang Bantuan yang diminta dan rincian mengenai prosedur khusus yang dikehendaki termasuk kerahasiaan;
- tujuan dari Bantuan yang diminta; dan
- syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Negara Diminta.
Bagian Ketiga Bantuan untuk Mencari atau Mengidentifikasi Orang
