UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 11
BAB 2 — PERMINTAAN DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara asing untuk mencari atau mengidentifikasi orang yang diyakini berada di negara asing yang:
- diduga atau patut diduga mempunyai hubungan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia; atau
- dapat memberikan pernyataan atau Bantuan lain dalam suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Bagian Keempat Bantuan untuk Mendapatkan Alat Bukti
