Pasal 12
BAB 2 — PERMINTAAN DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
(1) Apabila diyakini terdapat alat bukti yang terkait dengan
suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia, Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara asing untuk mengupayakan:
- pengambilan pernyataan di negara asing; atau
- penyerahan dokumen atau alat bukti lainnya yang berada di negara asing.
(2) Pernyataan yang diterima dari negara asing berdasarkan
permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diterima sebagai alat bukti dalam suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan tersebut sepanjang telah diakui dan/atau ditandatangani oleh orang yang menyatakan dan pejabat yang mengambil pernyataan tersebut.
(3) Dokumen atau alat bukti lainnya dari negara asing
berdasarkan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diterima sebagai alat bukti dalam suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan Bantuan.
