UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 13
BAB 2 — PERMINTAAN DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Dalam hal pengajuan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri dapat meminta orang yang memberikan pernyataan atau menunjukkan dokumen atau alat bukti lain yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut untuk diperiksa atau diperiksa silang melalui pertemuan langsung atau dengan bantuan telekonferensi atau tayangan langsung melalui sarana komunikasi atau sarana elektronik lainnya baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan dengan:
- penyidik, penuntut umum, atau hakim; atau
- tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya.
Bagian Kelima Bantuan untuk Mengupayakan Kehadiran Orang di Indonesia
