UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 14
BAB 2 — PERMINTAAN DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
(1) Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada
negara asing untuk mengupayakan kehadiran orang di Indonesia untuk memberikan keterangan, dokumen, alat bukti lainnya, atau memberikan Bantuan lain dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
(2) Dalam hal orang yang diminta kehadirannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersedia untuk memberikan kesaksian dan melakukan perjalanan ke Indonesia, Menteri dapat mengadakan pengaturan dengan negara asing tersebut untuk:
- membawa orang tersebut ke Indonesia;
- mengembalikan orang tersebut ke negara asing; atau
- hal terkait lainnya.
