UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 15
BAB 2 — PERMINTAAN DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
(1) Dalam hal orang yang dimintakan kehadirannya berstatus
tahanan dan bersedia atas kemauan sendiri untuk memberikan kesaksian, dan negara asing meminta orang tersebut ditempatkan dalam tahanan, Menteri berkoordinasi dengan instansi yang meminta agar orang tersebut ditempatkan dalam tahanan.
(2) Penempatan dalam tahanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap orang tersebut selama ia berada di Indonesia dan selama perjalanan dari atau ke Indonesia.
(3) Dalam hal orang yang dimintakan kehadirannya berstatus
tahanan, Menteri dapat mengadakan pengaturan dengan otoritas yang berwenang di negara asing tersebut untuk keperluan:
- membawa orang tersebut ke Indonesia;
- melakukan penahanan orang tersebut selama berada di Indonesia;
- mengembalikan orang tersebut ke negara asing tersebut; dan
- hal terkait lainnya.
