UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 16
BAB 2 — PERMINTAAN DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Setiap orang yang tidak bersedia memenuhi permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 tidak dapat dikenai sanksi berdasarkan hukum Indonesia.
