UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 51
BAB 3 — PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
(1) Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan
kepada Menteri untuk menindaklanjuti putusan berupa:
- penyitaan dan perampasan harta kekayaan;
- pengenaan denda; atau
- pembayaran uang pengganti.
(2) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28, permintaan Bantuan harus juga memuat:
- uraian mengenai harta kekayaan yang dimaksud;
- lokasi harta kekayaan; dan
- bukti-bukti kepemilikan.
(3) Dalam hal permintaan Bantuan tersebut telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat meminta Jaksa Agung untuk menindaklanjuti.
