UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 52
BAB 3 — PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
(1) Berdasarkan permintaan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (3), Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk oleh Jaksa Agung mengajukan kepada pengadilan negeri setempat permohonan izin penyitaan atas harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(2) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pengadilan negeri setempat:
- meneliti dan memeriksa berkas permohonan beserta
