UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 50
BAB 3 — PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Dalam hal permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (2) huruf c disetujui, namun orang yang terkait
dengan permintaan Bantuan tersebut menolak atau lalai untuk memenuhi panggilan tersebut, orang tersebut tidak akan dikenai sanksi, dibebani kewajiban apa pun, atau dituntut berdasarkan hukum.
Bagian Kedelapan Bantuan untuk Menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negara Peminta
