UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 49
BAB 3 — PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Sebelum menyetujui pemberian Bantuan atas permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c, Menteri telah mendapatkan jaminan dari Negara Peminta tersebut bahwa orang yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut tidak akan dikenai sanksi, dibebani kewajiban apa pun, atau dituntut berdasarkan hukum hanya karena penolakan atau kelalaiannya untuk memenuhi panggilan tersebut.
