Pasal 48
BAB 3 — PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
(1) Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan
kepada Menteri untuk melaksanakan penyampaian surat kepada seseorang di Indonesia.
(2) Menteri dapat menyetujui pemberian Bantuan atas
permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:
- permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta tersebut;
- orang yang akan menerima Surat tersebut diyakini berada di Indonesia; dan
- dalam hal permintaan Bantuan berkaitan dengan penyampaian Surat panggilan untuk memberikan keterangan di Negara Peminta tersebut maka:
- permintaan Bantuan harus diajukan sekurang- kurangnya 45 (empat puluh lima) hari sebelum tanggal kehadiran orang yang dipanggil diperlukan; dan
- Negara Peminta tersebut telah memberi jaminan yang memadai berkaitan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(3) Dalam hal pemberian Bantuan disetujui sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri meminta Kapolri untuk menyampaikan Surat tersebut.
(4) Kapolri harus berusaha agar Surat tersebut disampaikan:
- sesuai dengan prosedur yang diajukan dalam permintaan; atau
- sesuai dengan hukum Indonesia apabila:
- prosedur sebagaimana dimaksud dalam huruf a melanggar hukum;
- tidak sesuai untuk dilaksanakan di Indonesia; atau
- Negara Peminta tidak mengajukan prosedur.
(5) Dalam hal Surat tersebut telah disampaikan, Kapolri harus
mengirimkan Surat keterangan tentang penyampaian Surat tersebut kepada Menteri untuk diteruskan kepada Negara Peminta.
(6) Dalam hal Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
dapat disampaikan, Kapolri harus mengembalikannya dan disertai alasan kepada Menteri.
