UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 47
BAB 3 — PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Dalam hal Negara Peminta meminta barang, benda, harta kekayaan, atau bukti penyitaan atas barang, benda, atau harta kekayaan tersebut dikirim ke Negara Peminta untuk kepentingan proses peradilan pidana, dan Menteri menganggap bahwa permintaan tersebut dapat dipenuhi serta ada jaminan bahwa Negara Peminta akan mengembalikan barang, benda, atau harta kekayaan tersebut maka Menteri mengirimkan barang, benda, atau harta kekayaan tersebut kepada Negara Peminta.
Bagian Ketujuh Bantuan Penyampaian Surat
