UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 46
BAB 3 — PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Menteri menyampaikan kepada Negara Peminta perkembangan hasil penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 yang telah dilakukan oleh Kapolri atau Jaksa Agung.
