UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bantuan dapat dilakukan berdasarkan suatu perjanjian.
(2) Dalam hal belum ada perjanjian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) maka Bantuan dapat dilakukan atas dasar hubungan baik berdasarkan prinsip resiprositas.
