UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Permintaan Bantuan ditolak jika:
- permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan terhadap orang atas tindak pidana yang dianggap sebagai:
- tindak pidana politik, kecuali pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara/kepala pemerintahan, terorisme; atau
- tindak pidana berdasarkan hukum militer;
- permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap orang atas tindak pidana yang pelakunya telah dibebaskan, diberi grasi, atau telah selesai menjalani pemidanaan;
- permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan terhadap orang atas tindak pidana yang jika dilakukan di Indonesia tidak dapat dituntut;
- permintaan Bantuan diajukan untuk menuntut atau mengadili orang karena alasan suku, jenis kelamin, agama, kewarganegaraan, atau pandangan politik;
- persetujuan pemberian Bantuan atas permintaan Bantuan tersebut akan merugikan kedaulatan, keamanan, kepentingan, dan hukum nasional;
- negara asing tidak dapat memberikan jaminan bahwa hal yang dimintakan Bantuan tidak digunakan untuk penanganan perkara yang dimintakan; atau
- negara asing tidak dapat memberikan jaminan pengembalian barang bukti yang diperoleh berdasarkan Bantuan apabila diminta.
