UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan dalam Undang-Undang ini tidak memberikan wewenang untuk mengadakan:
- ekstradisi atau penyerahan orang;
- penangkapan atau penahanan dengan maksud untuk ekstradisi atau penyerahan orang;
- pengalihan narapidana; atau
- pengalihan perkara.
