UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bantuan timbal balik dalam masalah pidana, yang
selanjutnya disebut Bantuan, merupakan permintaan Bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Diminta.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- mengidentifikasi dan mencari orang;
- mendapatkan pernyataan atau bentuk lainnya;
- menunjukkan dokumen atau bentuk lainnya;
- mengupayakan kehadiran orang untuk memberikan keterangan atau membantu penyidikan;
- menyampaikan surat;
- melaksanakan permintaan penggeledahan dan penyitaan;
- perampasan hasil tindak pidana;
- memperoleh kembali sanksi denda berupa uang sehubungan dengan tindak pidana;
- melarang transaksi kekayaan, membekukan aset yang dapat dilepaskan atau disita, atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana;
- mencari kekayaan yang dapat dilepaskan, atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana; dan/atau
- Bantuan lain yang sesuai dengan Undang-Undang ini.
