UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Undang-Undang ini bertujuan memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Republik Indonesia dalam meminta dan/atau memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan pedoman dalam membuat perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dengan negara asing.
