UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 38
BAB 3 — PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Orang yang terkait dengan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak akan dikenakan sanksi atau dibebani kewajiban apa pun, atau dituntut berdasarkan hukum hanya karena penolakan untuk hadir sebagaimana diminta.
