UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 37
BAB 3 — PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Dalam hal orang yang diminta kehadirannya adalah narapidana atau tahanan di Indonesia, Menteri meminta Negara Peminta agar narapidana atau tahanan tetap berada di dalam penahanan selama ia berada di Negara Peminta tersebut dan wajib mengembalikannya ke Indonesia setelah selesainya memberikan keterangan.
