UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 39
BAB 3 — PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Narapidana atau tahanan yang berdasarkan persetujuan pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(4) dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan atau rumah
tahanan, dianggap melanjutkan masa hukuman penjara atau tahanannya selama berada di dalam penahanan di Negara Peminta termasuk selama perjalanan.
Bagian Kelima Transit
