Pasal 31
BAB 3 — PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
(1) Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan
kepada Menteri untuk mencari atau mengidentifikasi orang yang diyakini berada di Indonesia.
(2) Permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
samping harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, harus memuat pula keterangan bahwa:
- permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta tersebut;
- orang yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut diduga atau patut diduga berhubungan dengan suatu tindak pidana, atau dapat memberikan Pernyataan atau Bantuan lainnya dalam suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan; dan
- orang tersebut diduga berada di Indonesia.
(3) Apabila permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam Pasal 28, Menteri meminta Kapolri untuk melaksanakan, memberitahukan, serta menyerahkan hasilnya kepada Menteri.
(4) Menteri memberitahukan kepada Negara Peminta hasil
pelaksanaan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga Bantuan untuk Mendapatkan Pernyataan, Dokumen, dan Alat Bukti Lainnya Secara Sukarela
