UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 30
BAB 3 — PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Dalam hal permintaan Bantuan dari Negara Peminta ditolak, Menteri memberitahukan dasar penolakan tersebut kepada pejabat Negara Peminta.
Bagian Kedua Bantuan Untuk Mencari atau Mengindentifikasi Orang
