UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 29
BAB 3 — PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
(1) Dalam hal permintaan Bantuan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Menteri meneruskan kepada Kapolri atau Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.
(2) Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait
sebelum permintaan tersebut dipenuhi.
