Pasal 32
BAB 3 — PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
(1) Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan
kepada Menteri untuk:
- mengambil pernyataan seseorang di Indonesia; atau
- menyerahkan dokumen atau alat bukti lainnya yang berada di Indonesia.
(2) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28, dalam permintaan Bantuan tersebut harus juga memuat:
- uraian bahwa permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta dan statusnya sebagai tersangka atau saksi;
- hal-hal yang akan ditanyakan dalam bentuk daftar pertanyaan; dan/atau
- uraian pernyataan dapat diambil di Indonesia atau dokumen atau alat bukti lain yang diminta berada di Indonesia.
(3) Dalam hal permintaan Bantuan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri meminta Kapolri atau Jaksa Agung sesuai dengan tahap pemeriksaan perkara di Negara Peminta untuk menindaklanjuti.
(4) Dalam hal Kapolri atau Jaksa Agung telah melaksanakan hal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kapolri atau Jaksa Agung menyerahkan hasilnya kepada Menteri.
(5) Dalam hal pemberian Bantuan disetujui sesuai dengan
ketentuan pada ayat (2), dan Negara Peminta meminta salinan dokumen dilegalisasi maka Menteri meminta pejabat yang berwenang di lingkungannya untuk melegalisasi dan menyerahkannya kembali kepada Menteri.
