UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 26
BAB 2 — PERMINTAAN DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Jika orang yang berada dalam penahanan negara asing akan melakukan perjalanan dari negara asing ke Indonesia dan akan transit di negara asing lainnya, Menteri memberitahukan dan mengajukan permohonan untuk pengaturan penahanannya selama masa transit di negara asing lain tersebut.
Bagian Kesatu Pengajuan Permintaan Bantuan
