UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 25
BAB 2 — PERMINTAAN DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pembatasan penggunaan pernyataan, dokumen, dan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dikecualikan apabila:
- Negara Diminta yang menerima permintaan Bantuan tersebut menyetujui penggunaan pernyataan, dokumen, dan alat bukti tersebut untuk keperluan lain; dan
- orang yang dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 menyetujui penggunaan pernyataan, dokumen, dan alat bukti tersebut untuk keperluan lain.
Bagian Kesepuluh Transit
