UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 24
BAB 2 — PERMINTAAN DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Setiap pernyataan, dokumen, dan alat bukti yang diperoleh atau diberikan atas permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14, dan Pasal 18 hanya dapat dipergunakan oleh pejabat Indonesia untuk keperluan suatu
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut.
