UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 23
BAB 2 — PERMINTAAN DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat berupa perampasan terhadap barang sitaan, pidana denda, atau pembayaran uang pengganti.
Bagian Kesembilan Pembatasan Penggunaan Pernyataan, Dokumen, dan Alat Bukti
