UU
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Pasal 22
BAB 2 — PERMINTAAN DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa Agung dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mengajukan permintaan Bantuan kepada Negara Diminta untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang bersangkutan di Negara Diminta tersebut.
